TpYoGpY9TSCpGSM6GUY5GSG8TY==

Sejarah

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK Negeri 1 Klungkung merupakan perwujudan komitmen sekolah dalam menjamin mutu lulusan yang kompeten dan berdaya saing global. Kehadiran lembaga ini menjadi tonggak sejarah penting dalam transformasi pendidikan vokasi di Kabupaten Klungkung.


1. Inisiasi dan Gagasan Awal (2016)

Sejarah LSP P1 SMKN 1 Klungkung bermula pada tahun 2016. Pada masa itu, tantangan dunia kerja semakin dinamis, di mana ijazah sekolah saja tidak lagi cukup menjadi bukti kemampuan kerja. Dunia industri menuntut adanya bukti kompetensi yang terstandarisasi dan diakui secara nasional.

Melihat urgensi tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung saat itu, Bapak Drs. I Made Setiabudi, mengambil langkah strategis dan visioner. Beliau menginisiasi pembentukan LSP di lingkungan sekolah dengan tujuan utama agar setiap siswa SMKN 1 Klungkung tidak hanya lulus membawa ijazah, tetapi juga membawa sertifikat kompetensi yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


2. Respons terhadap Revitalisasi SMK

Pendirian LSP ini juga sejalan dengan semangat pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Di bawah kepemimpinan Bapak Drs. I Made Setiabudi, SMKN 1 Klungkung bergerak cepat merespons kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui sertifikasi profesi.


3. Proses Pembentukan dan Lisensi

Proses pendirian LSP bukanlah hal yang instan. Di bawah arahan Kepala Sekolah, tim kerja dibentuk untuk menyiapkan segala persyaratan ketat yang ditetapkan oleh BNSP. Tahapan ini meliputi:

  • Penyusunan dokumen panduan mutu dan skema sertifikasi yang relevan dengan jurusan yang ada.
  • Penyiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi dan layak.
  • Pelatihan guru-guru produktif untuk menjadi Asesor Kompetensi yang bersertifikat.

Berkat kerja keras dan dedikasi seluruh tim manajemen sekolah, LSP P1 SMKN 1 Klungkung akhirnya resmi berdiri dan mendapatkan lisensi. Hal ini memberikan wewenang penuh kepada sekolah untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri bagi peserta didiknya.

  • Lisensi Pertama : 27 Januari 2007
  • Nomor LSP : BNSP-LSP-674-ID
  • Perpanjangan Lisensi Kedua diterbitkan : 27 Oktober 2020 dengan nomer Keputusan Ketua BNSP Nomor : KEP.1771/BNSP/X/2020.
  • Perpanjangan Lisensi Ketiga diterbitkan ?? Januari 2026

4. Tujuan Utama

Berdirinya LSP P1 SMKN 1 Klungkung memiliki tujuan mulia yang terus dipegang teguh hingga kini:

  • Jaminan Mutu: Memastikan kompetensi siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  • Pengakuan: Memberikan pengakuan tertulis (Sertifikat Kompetensi) yang diakui negara dan industri.
  • Keterserapan: Meningkatkan peluang lulusan untuk diterima di dunia kerja maupun industri (DUDI).


MASA KEPEMINIMPINAN KETUA LSP

I Ketut Mutra, S.Pd, M.Pd

(2017 - 2025)


I Putu Ardi Supartawan

(2025 - Sekarang)